Edukasi
:
Edisi 1
Maret 2015
Sekilas
Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
Kelahiran
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagai wadah peran serta masyarakat dalam
dunia pendidikan merupakan salah satu implikasi dari otonomi pemerintahan pada
umumnya dan otonomi pendidikan pada khususnya. Penyelenggaraan pemerintahan
pada umumnya dan penyelenggaraan pendidikan pada khususnya harus melibatkan
peran serta masyarakat. Itulah sebabnya maka pelaksanaan otonomi daerah dalam
bidang pendidikan telah melahirkan pula manajemen berbasis sekolah (MBS) atau school-based
management (SBM). Salah satu karakteristik manajemen berbasis sekolah tidak
lain adalah pelibatan peran serta orangtua dan masyarakat dalam pengambilan
kebijakan, program, dan kegiatan sekolah.
Pembentukan
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah memiliki landasan teoritis yang cukup kuat.
Secara konseptual Bapak Pendidikan Nasional, Ki Hajar Dewantara bahkan telah
mengemukakan konsep tripusat pendidikan, yang menegaskan bahwa keluarga,
sekolah dan masyarakat merupakan satu kesatuan sinergis yang bertanggung jawab
bukan saja hasil belajar peserta didik tetapi juga proses pendidikan itu
sendiri. Dalam buku bertajuk ’How Communities Build Stronger Schools’,
Anne Wescott dan Jean L. Konzal menggambarkan pola hubungan keluarga, sekolah,
dan masyarakat yang berkembang menjadi paradigma baru yang bekerja sama secara
sinergis.
Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah lahir sebagai amanat UU Nomor 25 Tahun 2000
tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000 – 2004. Amanat rakyat
tersebut oleh Departemen Pendidikan Nasional dijabarkdan lebih lanjut ke dalam
Kepmendiknas 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Kepmendiknas tersebut telah melahirkan Buku Panduan Umum Dewan Pendidikan dan
Komite Sekolah yang digunakan sebagai acuan pembentukan dan pelaksanaan
kegiatan operasional Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
Ketika
proses penyusunan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
substansi Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite
Sekolah kemudian menjadi salah satu bahan untuk substansi UU Nomor 20 Tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sebagaimana kita ketahui, kelahiran UU
Nomor 20 Tahun 2003 merupakan pengganti UU Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, yang dinilai sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan paradigma
otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan. Sebagian besar substansi
Kepmendiknas Nomor 044/U/ 2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah
kemudian dimasukkan (insert) utamanya ke dalam pasal 56 ayat 1 sampai
dengan ayat 4 dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
sebagai berikut:
Pasal 56
(1): Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang
meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan
pendidikan dan komite sekolah/madrasah.
Pasal 56
(2): Dewan Pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam
peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan
dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada
tingkat Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang tidak mempunyai hubungan
hirarkis.
Pasal 56
(3): Komite sekolah/madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan
dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan
dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan.
Pasal 56
(4): Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite
sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dewan Pendidikan merupakan
badan yang bersifat mandiri, tidak mempunyai hubungan hierarkis dengan Dinas
Pendidikan Kabupaten maupun dengan lembaga-lembaga pemerintah lainnya. Posisi
Dewan Pendidikan maupun Dinas Pendidikan Kabupaten maupun lembaga-lembaga
pemerintah lainnya mengacu pada kewenangan (otonomi) masing-masing berdasarkan
ketentuan yang berlaku.
Dewan Pendidikan dibentuk
berdasarkan kesepakatan dan tumbuh dari bawah berdasarkan sosiomasyarakat dan
budaya serta sosiodemografis dan nilainilai daerah setempat) sehingga lembaga
tersebut bersifat otonom yang menganut asas kebersamaan menuju ke arah
peningkatan kualitas pengelolaan pendidikan di daerah yang diatur oleh Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Kondisi mi hendaknya dijadikan dasar
pertimbangan oleh masing-masing pihak atau stakeholder pendidikan di daerah
agar tidak terjadi adanya pelanggaran hukum administrasi negara yang
mengakibatkan adanya konsekuensi hukum baik perdata maupun pidana di kemudian hari.
Sesuai tujuan dibentuknya
Dewan Pendidikan sebagai suatu organisasi masyarakat pendidikan adalah sebagai
berikut: 1/ Mewadahi dan menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam
melahirkan kebijakan dan program pendidikan, 2/ Meningkatkan tanggung jawab dan
peran serta aktif dari seluruh lapisan masyarakat dalam penyelenggaraan
pendidikan yang bermutu, 3/ Menciptakan suasana dan kondisi transparan,
akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang
bermutu.
Peran Dewan Pendidikan
Keberadaan Dewan
Pendidikan harus bertumpu pada landasan partisipasi masyarakat dalam
meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan di daerah. Oleh karena itu,
pembenitukannya harus memperhatikan pembagian peran sesuai posisi dan otonomi
yang ada. Adapun peran yang dijalankan Dewan Pendidikan adalah sebagai berikut:
1/ Memberi pertimbangan (advisory body) dalam penentuan dan pelaksanaan
kebijakan pendidikan, 2/ Pendukung (supporting agent), balk yang berwujud
finansial, pemikiran maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan, 3/ Pengontrol
(controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas
penyelenggaraan dan keluaran pendidikan,
4/ Mediator antara Pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.
4/ Mediator antara Pemerintah (eksekutif) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (legislatif) dengan masyarakat.
Fungsi Dewan Pendidikan
Untuk menjalankan perannya
itu, Dewan Pendidikan memiliki fungsi sebagai berikut:1/ Mendorong tumbuhnya
perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang
bermutu, 2/ Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi),
pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu,
3/ Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan
pendidikan yang diajukan oleh masyarakat, 4/ Memberikan masukan, pertimbangan,
dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai: a). kebijakan dan
program pendidikan; b). kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan, c).
kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan
pendidikan; d). kriteria fasilitas pendidikan; dan e). hal-hal lain yang
terkait dengan pendidikan, 5/ Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi
dalam pendidikan, 6/ Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan,
program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.
(Sumber: Pemberdayaan Dewan Pendidikan Dan Komite Sekolah, DEPARTEMEN PENDIDIKAN NASIONAL DIREKTORAT JENDERAL MANAJEMAN PENDIDIKAN
DASAR DAN MENENGAH KEGIATAN PEMBINAAN DEWAN PENDIDIKAN DAN KOMITE SEKOLAH,JAKARTA,
2007)
No comments:
Post a Comment